Biaya Bulanan Bpjs Kelas 1 2 3
Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Pemberi kerja membayar 4 persen dari gaji penerima upah sebagai iuran BPJS Kesehatan, sementara karyawan membayar 1 persen, sehingga total iuran adalah 5 persen dari gaji.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai 9 Desember 2024:
Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan perubahan besar pada iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024. Perubahan ini dilakukan seiring dengan upaya untuk memberikan akses kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam perubahan terbaru ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 mengalami penyesuaian yang akan mempengaruhi banyak peserta.
Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan
Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, dan mertua
Besaran: 1% dari gaji atau upah per orang per bulan
Dibayarkan oleh pekerja penerima upah
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Total iuran: 5% dari gaji atau upah per bulan
Pembagian: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta
Tidak ada batasan maksimal gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran
Resmi Berlaku! Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai 9 Desember 2024!
Selasa, 10 Desember 2024 - 16:23 WIB
VIVA – Bagi banyak masyarakat Indonesia, iuran BPJS Kesehatan selalu menjadi topik pembicaraan yang tak terhindarkan. Sebagian besar masyarakat sudah merasakan manfaatnya, tetapi juga tak sedikit yang merasa terbebani dengan kenaikan tarif iuran yang sering terjadi. Apalagi menjelang akhir tahun 2024, perubahan iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian besar bagi seluruh peserta. Mulai 9 Desember 2024, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan mengalami penyesuaian yang tentunya akan mempengaruhi anggaran rumah tangga setiap peserta.
Bagi keluarga yang berusaha mencukupi kebutuhan sehari-hari, kenaikan iuran ini bisa menjadi beban tambahan. Di tengah tantangan ekonomi, masyarakat dihadapkan pada dua pilihan sulit: tetap membayar iuran dengan konsekuensi mengurangi pengeluaran lain, atau berhenti menjadi peserta BPJS dan berisiko kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang vital. Selain itu, dengan ketidakpastian terkait iuran BPJS ke depan, banyak orang merasa bingung bagaimana cara merencanakan keuangan mereka, terutama setelah perubahan tarif yang berlaku mulai 9 Desember 2024.
Namun, meskipun ada kekhawatiran mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, penting untuk memahami perubahan ini dengan baik. Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai daftar iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 9 Desember 2024. Kami akan memberikan gambaran jelas tentang tarif terbaru serta langkah-langkah yang bisa diambil peserta untuk mempersiapkan pembayaran iuran ini agar tidak mengganggu stabilitas keuangan keluarga.
Iuran BPJS Kesehatan 2024
Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 yang berlaku, khususnya untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, adalah sebagai berikut.
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 pada pelayanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh pada 2025.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan penerapan KRIS tersebut kemungkinan tidak menimbulkan kenaikan tarif iuran terhadap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas 3. Sementara kenaikan iuran pada peserta kelas 1 dan kelas 2 berpotensi terjadi.
“Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas 3 itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (penerima bantuan iuran). Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” kata Ali usai menghadiri kegiatan penyerahan penghargaan UHC (Universal Health Coverage) Awards 2024 di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, ketentuan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun iuran bagi PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah sepenuhnya.
Iuran bagi peserta dengan manfaat pelayanan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, peserta hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan karena pemerintah memberikan bantuan atau subsidi iuran sebesar Rp7.000 per bulan.
Kemudian, peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 diharuskan membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dengan status pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Kemudian, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen diambil dari gaji atau upah peserta.
Selanjutnya, untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya; serta ayah, ibu, dan mertua, iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
Berikutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan. Apabila terlambat membayar, maka tidak akan dikenakan denda.
Denda akan dikenakan saat dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap. Adapun besaran denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Ketentuan pengenaan denda iuran BPJS Kesehatan meliputi jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp30 juta, dan denda bagi peserta PPU ditanggung oleh pemberi kerja.
linggapura.desa.id – Pemerintah berencana mempertahankan biaya iuran BPJS sampai tahun 2024 dan akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini pemerintah merencanakan untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Berubah?
Perubahan ini adalah bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami defisit anggaran. Selain itu, perubahan tarif juga didorong oleh meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan kebijakan pemerintah yang berfokus pada peningkatan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan
Adapun biaya BPJS Kesehatan menurut jenis pesertanya yakni sebagai berikut:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati layanan dan manfaat BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan, karena pemerintah menanggung sepenuhnya biayanya.
Program BPJS PBI merupakan pemberian pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran secara rutin. Kementerian Sosial mengambil data peserta PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Veteran dan perintis kemerdekaan
Veteran dan perintis kemerdekaan berhak mendapatkan iuran jaminan kesehatan. Hal ini juga berlaku untuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Besaran iuran tersebut sebesar 5% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pemerintah akan menanggung pembayaran iuran tersebut.